Sehubungan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, maka Bapenda Tulungagung memberikan relaksasi jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang semula ditetapkan 23 September 2021 menjadi tanggal 30 September 2021.
Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati No 188.45/362/013/2021 tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Sumber :
Instagram : bapenda.tulungagung