Lelang Sewa Tanah Pertanian Eks Bengkok Kelurahan Kutoanyar secara terbuka diikuti oleh puluhan Petani berjalan tertib dan lancar

Proses lelang sewa tanah pertanian tersebut digelar secara terbuka dan transparan di Balai Kelurahan Kutoanyar pada hari Kamis (30/12/2021) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kelurahan Kutoanyar, Yulianto, SP.MP mengatakan, pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Peraturan Bupati Tulungagung No 25 Tahun 2021.

“Sebelumnya panitia lelang telah mengumumkan pelaksanaan lelang sewa tanah pertanian Kelurahan Kutoanyar untuk masa tanam tahun 2022 di Kantor Kelurahan Kutoanyar mulai tanggal 20 hingga 28 Desember 2021. Kemudian tanggal 29 untuk dilakukan verifikasi administrasi dan tanggal 30 Desember 2021 hari ini kita adakan lelang”.

Adapun peserta lelang berasal dari masyarakat Petani dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta sewa tanah pertanian dikhususkan untuk warga Kelurahan Kutoanyar yang berprofesi sebagai petani yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan dari Lurah setempat.
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran peserta lelang sewa tanah pertanian.
  3. Menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga masing-masing 1 (satu) lembar.
  4. Bagi pendaftar yang pada periode sebelumnya sebagai pemenang lelang wajib melampirkan bukti pelunasan PBB tanah yang disewakan.
  5. Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya dapat mendaftar 1 (satu) orang.
  6. Setiap peserta lelang diperbolehkan maksimal hanya satu Ha tanah pertanian.

Bagi pemenang lelang selanjutnya dibuatkan berita acara dari Kelurahan Kutoanyar selaku Panitia Pelaksana Lelang dan mereka bisa membayar sewa tanah pertanian melalui Bank Jatim.

Tinggalkan Komentar